Perbedaan Diklat dan Prestasi Akademik pada Sertifikasi 2008 |
Pertanyaan: Saya seorang guru di sebuah SMKN di Sidoarjo. Alhamdulillah, pada 2008 ini, saya mendapat kesempatan untuk megikuti sertfikasi melalui jalur portofolio. Kabar yang saya peroleh dari teman-teman, ada perubahan kebijakan dalam panduan penyusunan portofolio tahun ini. Mohon penjelasan dari pengasuh berkaitan dengan; 1) Saya pernah mengikuti tiga kali workshop/ lokakarya yang diselenggarakan sebuah perguruan tinggi. Aapakah sertifikat tersebut harus dilampiri dengan karya? Apabila tidak melampirkan, apakah tidak akan diakui? 2) Untuk komponen prestasi akademik apasajakah perubahan yang ada Panduan Penyusunan Portofolio 2008 dibanding panduan tahun sebelumnya? Ningsih-Sidoarjo Jawaban Drs. Martadi, M.Sn : Selamat, ibu telah mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. Pengasuh berharap kesempatan ini ibu manfaatkan sebaik-baiknya, karena tidak semua guru mendapatkannya. Betul ibu, untuk komponen pendidikan dan pelatihan, pada Panduan Penyusunan Portofolio 2008 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, terdapat sedikit perubahan sebagai penyempurnaan dari Panduan Penyusunan Portofolio 2007. Perubahannya antara lain sebagai berikut: 1.Workshop/ lokakarya untuk dapat dikategorikan ke dalam komponen ini harus sekurang-kurangnya 8 jam dan menghasilkan karya. 2.Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan berupa sertifikat, piagam (asli bukan fotokopi) yang dikeluarkan lembaga penyelenggara dan harus disertai hasil karya selama kegiatan workshop. 3.Apabila sertifikat workshop/ lokakarya tidak mencantumkan lama waktu pelaksanaan dan hasil karya, maka dikategorikan sebagai keikutsertaan dalam forum ilmiah (masuk komponen 8). Perlu diketahui juga, pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS tidak diperhitungkan. Berkaitan dengan komponen Prestasi Akademik, terdapat tiga tambahan perubahan dalam Panduan Penyusunan Portofolio 2008, antara lain : 1.Untuk sertifikat keahlian/keterampilan guru SMK dan guru olah raga diperhitungkan sesuai tingkatannya. Sertifikat keahlian tingkat internasional diberi skor 30, tingkat nasional diberi skor 20 dan, tingkat regional diberi skor 10. 2.Pembimbingan teman sejawat/ siswa. Kegiatan melakukan pembimbingan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dihitung point. Untuk pembimbingan 1- 4 orang persemester dihitung 10 point, pembimbingan 5-8 orang persemester dihitung 15 point, pembimbingan lebih dari 8 orang persemester dihitung 20 point. 3.Jenis pembimbingan teman sejawat sebagai instruktur, guru inti, guru pemandu, atau tutor diakui (diberi skor) apabila guru yang bersangkutan telah memiliki hak untuk tugas tersebut yang dibuktikan dengan pernah mengikuti dan memiliki trainning of trainer (TOT). Artinya ibu harus melampirkan dua jenis sertifikat, yaitu sertifikat yang menunjukkan ibu pernah mengikuti TOT dan sertifikat ibu sebagai instruktur/ guru inti/ tutor/, atau pemandu. Belajar dari pengalaman, kesalahan dalam menyusun dokumen portofolio disebabkan kekurangpahaman guru. Saran pengasuh, ada baiknya ibu mempelajari terlebih Panduan Penyusunan Portofolio 2008. Bila masih belum jelas, diskusikan dengan teman sejawat atau menanyakan kepada pihak dinas pendidikan atau LPTK yang berkompeten. Selamat menyusun dokumen portofolio.(*) SUMBER : KLUBGURU.COM |
Senin, 09 Juni 2008
SERBA-SERBI SERTIFIKASI GURU 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar